Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjual iPhone dan iPad Palsu Dijerat Hukuman Penjara di AS

Lely Maulida , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2018 |11:06 WIB
Penjual iPhone dan iPad Palsu Dijerat Hukuman Penjara di AS
(Foto: Reuters)
A
A
A

Menurut Departemen Kehakiman, kelompok ini telah berupaya untuk menyamarkan aktivitas mereka dengan mengirimkan label palsu yang terpisah dari perangkat yang akan dijual, sehingga mampu menghindari kontrol dari Customs and Border Protection AS. Mereka juga menggunakan uang dan transfer uang dengan amat hati-hati untuk menyemkbunyikan pendapatan mereka.

Baca juga: Penjualan Memburuk, Apple Pangkas Produksi iPhone X?

Namun akhirnya kedok mereka terungkap hingga mendapat hukuman dari regulator setempat. Jianhua Li dihukum penjara sejak tahun lalu hingga 37 bulan.

Sementara itu, hukuman untuk rekannya Becerra dan Volpe masih menunggu putusan. Demikian seperti dilansir Engadget, Senin (5/2/2018). (lnm).

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement