Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjual iPhone dan iPad Palsu Dijerat Hukuman Penjara di AS

Lely Maulida , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2018 |11:06 WIB
Penjual iPhone dan iPad Palsu Dijerat Hukuman Penjara di AS
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Perangkat elektronik yang palsu yang beredar di berbagai negara memang tak dapat dielakkan. Perangkat sekelas Apple pun dengan mudah dipalsukan dan dipasarkan dengan harga yang lebih murah.

Meski begitu, mayoritas perangkat palsu tersebut tak begitu eksis di Amerika Serikat (AS), tempat dimana Apple bermarkas. Namun terkuak seorang pria asal China yang memasarkan perangkat palsu Apple di AS.

Baca: Giliran Apple Akui iPhone 7 Terjangkit Bug 'No Service'

Adalah Jianhua Li, pria berusia 43 tahun yang tinggal di AS dengan visa pelajar. Ia mengaku telah menjual lebih dari 40.000 perangkat elektronik palsu dari China dengan merek Apple.

Perangkat palsu itu termasuk iPhone dan iPad yang dipasarkan antara tahun 2009 hingga 2014. Ia mengaku menerima uang tunai sejumlah USD1,1 juta atau sekira Rp14,8 miliar berkat penjualan iPhone dan iPad palsu itu.

Ini merupakan penjualan yang terbilang fantastis mengingat belum pernah terjadi penyelundupan dengan nilai penjualan yang besar beberapa tahun sebelumnya. Rupanya, Jianhua Li memang tak sendiri dalam melakukan aksinya.

Ia beraksi bersama tiga rekannya yakni Andreina Becerra, Rosario LaMarca dan Roberto Volpe yang juga telah mengakui perbuatan ilegal mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement