Menurutnya dari 10 URL yang ia dapatkan, hal itu telah cukup untuk mengidentifikasi seseorang bagaimana ia berada dalam sebuah perusahaan, akun bank yang digunakan, hobi, langganan koran yang dibeli, serta operator seluler yang digunakan.
Baca juga: Waspada! ATM Dapat Di-Hack Hanya dalam 5 Menit
Dengan menggunakan 'sidik jari' dari data-data tersebut, peretas bisa saja mengetahui banyak aktivitas online secara umum URL mana yang telah dikunjunginya, akun sosial media yang digunakan, atau tayangan Youtube yang ditonton.
Dewes mengatakan semua data itu bias dikumpulkan berasal dari plugin dalam sebuah peramban (browser) yang menyamar sebagai alat keamanan browsing bernama Web of Trust. Namun setelah adanya publikasi Eckert dan Dewes, plugin tersebut memperbarui kebijakannya dan mengakui telah menjual data pengguna meski dalam bentuk anonim.
Publikasi ini menjadi bukti bahwa keamanan aktivitas online masih rentan dari aksi mata-mata serta relatif mudah dilakukan oleh peretas.
(Kemas Irawan Nurrachman)