Selama persidangan pada 2015, Apple membantah tuduhan pihak kampus dengan alasan bahwa paten tersebut tak sah. Untuk membuktikannya, Apple meminta pada Kantor Dagang dan Hak Cipta Amerika Serikat untuk mengkaji kembali keaslian paten tersebut. Sayangnya, permintaan Apple itu mendapatkan penolakan.
Baca juga: Tuding Langgar Paten, Qualcomm Ajukan Blokir iPhone dan iPad
Sementara tuntutan kedua diajukan pihak kampus pada 2015 yang kembali menuduh Apple melanggar paten yang sama untuk perangkat iPhone.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Apple kabarnya akan mengajukan banding atas dakwaan tersebut. Sayangnya juru bicara Apple menolak untuk berkomentar.
(Kemas Irawan Nurrachman)