JAKARTA - Perusahaan yang dinakhodai Tim Cook, Apple, harus membayar denda sebesar Rp6,7 triliun (USD506 juta) ke sebuah kampus di Amerika Serikat. Keputusan itu diberikan oleh seorang hakim pada Senin 24 Juli 2017, waktu setempat.
Apple didakwa atas pelanggaran lisensi paten milik Universitas Wisconsin-Madison pada teknologi prosesor komputer. Dilansir dari Business Insider, Kamis (26/7/2017), jumlah denda yang ditargetkan pada Apple sebenarnya lebih besar dari tuntutan sebelumnya.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2014 tersebut awalnya hanya menuntut Apple membayar USD234 juta. Namun belakangan ini hakim distrik Amerika Serikat, William Conley, menambahkan denda sebesar USD272 juta sehingga totalnya menjadi USD503 juta.
Baca juga: Gunakan Chip Intel, Apple Dituduh Langgar Paten Qualcomm
Sang hakim mengatakan bahwa pihak Universitas Wisconsin-Madison meminta menambahkan biaya denda karena Apple terus melakukan pelanggaran paten pada teknologi prosesor komputer yang berakhir pada Desember 2016.
Sebagai informasi, pada 2014 Universitas Wisconsin-Madison menuduh Apple telah melakukan pelanggaran paten di prosesor iPhone. Paten teknologi tersebut dideskripsikan sebagai rangkaian prediktor.
Teknologi itu diketahui memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja prosesor dengan memprediksi perintah apa yang akan diberikan pengguna kepada sistem. Hak paten itu dibuat oleh Profesor Ilmu Komputer Universitas Wisconsin, Gurindar Sohi, dan ketiga mahasiswanya pada 1998.