Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkominfo: Persekusi Bisa Dijerat UU ITE

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2017 |16:33 WIB
Menkominfo: Persekusi Bisa Dijerat UU ITE
(Foto: Huffingtonpost)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan bahwa tindakan persekusi yang belakang ini viral di internet merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Oleh karena itu pelakunya pun dapat diancam dengan menggunakan Undang-Undang Transaksi Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, tindakan itu sesuai dengan yang dijelaskan pada UU No 19/16 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman pada Pasal 27 Ayat 4. Sementara sanksinya sendiri diatur dalam Pasal 45.

"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang dicari, enggak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak boleh lah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya," kata Rudiantara di situs Kominfo.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Dengan alasan tersebut, pria yang disapa Chief RA itu mengimbau agar masyarakat tak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan ancaman. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan tindakan hukum tersebut.

"Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar. Menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delete saja, tidak usah diterusin dari pada urusannya panjang," pinta Rudiantara.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement