Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perilaku Persekusi Bisa Dijerat UU ITE

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |17:18 WIB
Perilaku Persekusi Bisa Dijerat UU ITE
(Foto: NewsX)
A
A
A

JAKARTA - Persekusi belakangan ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan di media sosial. Tindakan itu dapat tergolong sebagai bentuk bullying disertai ancaman melalui dunia maya.

Dalam kasus besar bahasa Indonesia, persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, tindakan persekusi dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 29.

"Kami saat ini memang sedang mengawasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Kalau ada laporan korban dan terbukti, bisa dijerat UU ITE Pasal 29," ungkap pria yang akrab disapa Semmy tersebut, Senin (29/5/2017).

Dalam UU ITE Pasal 29 perilaku persekusi terbilang dalam kasus ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku ialah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Lanjut Semmy, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan tim Cyber Crime Polri guna mengawasi tindakan persekusi di dunia maya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement