CHICAGO - Sebuah gugatan federal telah diajukan di Chicago terhadap perusahaan penyedia layanan pembayaran virtual, Paypal. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa Paypal menggelapkan dana yang ditujukan untuk amal.
PayPal mengklaim platform amalnya telah berhasil mengumpulkan lebih dari USD7 miliar tahun lalu. Dengan platform ini, individu dapat membuat sumbangan untuk kegiatan amal. Namun, gugatan itu menuduh bahwa hanya sebagian kecil dari sumbangan yang benar-benar disumbangkan Paypal.
Lebih lanjut, guguatan itu juga menyebutkan bahwa Paypal menyumbangkan dana amal kepada organisasi amal fiktif. Diduga, kegiatan penggelapan itu telah dilakukan lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, juru bicara Paypal mengatakan bahwa pihaknya siap membela diri. Namun sebelumnya, mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang gugatan tersebut.
"PayPal dihadirkan untuk membawa dampak sosial yang signifikan dengan menghubungkan antara donor dan badan amal. Kami sepenuhnya siap untuk mempertahankan diri dalam hal ini, " tambah juru bicara itu, seperti dikutip dari Ubergizmo, Kamis(2/3/2017).
(Kemas Irawan Nurrachman)