SURABAYA – Operator telekomunikasi, Telkomsel mendukung dalam menertibkan implementasi terkait proses registrasi kartu perdana prabayar. Telkomsel hari ini atau 9 November 2015 mengundang mitra AD dari seluruh Indonesia, melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar beserta BRTI di hotel JW Marriot, Surabaya.
“Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan. Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan, jelas Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid melalui keterangan resminya kepada Okezone, Senin (9/11/2015).
Keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.
“Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan prabayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan,” ucap Mas’ud.
Telkomsel mengundang mitra outlet seluruh Indonesia, karena merekalah yang nantinya berhubungan langsung dengan pelanggan. Setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu Perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).
Implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi prabayar mulai bulan Agustus 2014.
Proses penertiban registrasi pelanggan pra bayar dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.
(Ahmad Luthfi)