Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkait Penyadapan, Tifatul: Tidak Ada Penyusup di Operator

Gesit Prayogi , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2013 |15:07 WIB
Terkait Penyadapan, Tifatul: Tidak Ada Penyusup di Operator
Menkominfo Tifatul Sembiring (foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Delapan operator telah menyerahkan laporan klarifikasi dari tujuh instruksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Operator menegaskan tak terlibat dalam aksi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seluruh operator menyatakan dan menegaskan bahwa keamanan jaringan telekomunikasi untuk RI-1 dan RI-2 sesuai standard operating procedure (SOP)," terang Tifaltul kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).

Adapun, operator yang menyerahkan klarifikasi dari tujuh instruksi, yakni Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfreen, Telkom, Smart Telecom, dan Axis. "Kalau dilihat dari sini (klarifikasi 7 instruksi), tidak ada kesengajaan. Tapi mungkin ada cara lain yang di luar tanggung jawab operator," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Dari sisi dalam operator tidak ada penyusup gelap. Operator juga menyatakan tidak ada backdoor atau bootnet yang sengaja dititipkan vendor," tuturnya.

Menurut Tifatul, penyadapan bisa terjadi dengan melakukan intersepsi jaringan antara Base Transceiver Station (BTS) ke ponsel, BTS ke BTS, atau BTS ke satelit. "Yang bisa melakukan penyadapan hanyalah Aparat Penegak Hukum," tegas Tifatul.

Seperti diketahui, untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan operator dalam kasus penyadapan, Menkominfo telah menerbitkan tujuh butir instruksi 'Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah' untuk meminta seluruh operator telekomunikasi :

1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi R1-1 dan RI-2 sesuai standard operating procedure (SOP) pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan secara umum dan khusus.
3. Mengevaluasi jaringan outsourching dan perketat perjanjian kerjasama.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way.
5. Memerika apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah terdapat 'back door' atau 'boot net' yang ditipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait
perlindungan data pelangan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement