Advertisement
Advertisement

Menggantung Asa Industri Konten

Andina Librianty , Jurnalis-Kamis, 09 Agustus 2012 |10:31 WIB
Menggantung Asa Industri Konten
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bisnis konten yang juga menjadi salah satu tulang punggung industri telekomunikasi di Indonesia seakan mati suri. Sehingga aturan yang manaungi industri konten yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2009 harus dirombak karena dinilai belum cukup mumpuni.
 
Pasalnya, ini semua terjadi sejak mencuatnya kasus pencurian pulsa yang sangat menghebohkan sejak pertengahn 2011 lalu dan berujung saat pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 117 Tahun 2011 pada Oktober 2011 kepada seluruh operator untuk unreg atau deaktivasi massal layanan konten premium.
 
Karena itu, pemerintah, dalam hal ini diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun revisi draft Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2009 tentang jasa pesan premium dan pengiriman SMS ke banyak tujuan.
 
Merujuk pada jadwal, seharusnya konsultasi publik sudah berjalan pada Juli dan pengesahan bisa dilakukan pada Agustus 2012. Namun, diungkapkan Kasubdit Tata Kelola Keamanan Informasi Ditjen Keamanan Informatika, Ditjen Aptika Kominfo Hasyim Gautama, saat ini draft revisi Peraturan Menteri No.1/2009 sudah masuk ke biro hukum Kominfo.
 
"Saat ini sudah di biro hukum, tapi masih perlu masukan-masukan lainnya, agar peraturan ini lebih kuat. Memang waktunya lama, karena dibutuhkan harmonisasi lagi. Targetnya tahun ini sudah rampung," tuturnya di acara diskusi ”Poles Aturan Konten agar Lebih Paten”, di Seremanis, Jakarta, Rabu malam (8/8/2012).
 
Menurut Hasyim, revisi  Peraturan Menteri No.1/2009 ada dua hal utama yang menjadi perhatian dalam revisi peraturan tersebut yaitu keamanan konsumen dan pencegahan spam.
 
"Dari apa yang telah terjadi pada bisnis konten, yang pertama harus diperkuat adalah bisnis modelnya. Sehingga kalau bisnis modelnya lemah, sisi ini bisa digunakan pelaku-pelaku gelap yang mendompleng keuntungan dari pelaku fisik sebenarnya. Tentu dengan adanya pelaku-pelaku gelap tadi, yang akan dirugikan adalah pelaku bisnis sebenarnya," jelasnya.
 
Sehingga, ungkap Hasyim, omset yang dulu dihasilkan dari konten premium cukup besar bisa menurun drastis. "Untuk itu diperlukan adanya pencegahan pelaku-pelaku gelap masuk ke bisnis ini yang memanfaatkan kelemahan bisnis model tadi," ungkapnya.
 
***
Senada diungkapkan oleh operator telekomunikasi, bahwa revenue VAS (value adeed service) mengalami penurunan sejak peristiwa "Black Ovtober". "Dulu sebelum "Black October" 60 persen revenue VAS berasal dari konten, tapi sekarang terus menerus turun menjadi sekira 29 persen. Kami dan Content Provider (CP) mengharapkan revisi aturan itu cepat dirilis. Sebaiknya proses revisi itu melibatkan semua pihak, terutama CP untuk memberikan masukan-masukan juga," kata General Manager VAS XL Axiata Revie Sylviana.
 
Revie pun berharap, jika revisi peraturan tadi telah rampung, agar pemerintah ikut memberikan dukungan untuk membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa layanan konten sudah aman.
 
Bukan hanya XL yang berharap revisi Peraturan Menteri No.1/2009 bisa cepat dirampungkan, operator lain seperti Indosat memiliki harapan serupa. “Untuk revisi Peraturan Menteri No.1/2009 diharapkan cepat selesai dan jangan sampai regulasi itu nantinya menghambat industri kreatif (konten), karena yang namanya kreatif itu butuh kebebasan tapi juga bertanggungjawab,” tutur Division Head Gaming & Content Indosat Andri Fisaterdi.
 
Sehingga, menurut Andri, kalau ada pembatasan seharusnya diserahkan ke pelaku industrinya yang dalam hal ini adalah konsumen, operator, dan CP yang akan mengatur secara teknisnya. “Banyak CP yang bergantung pada regulasi seperti hidup segan mati pun tak mau. Kami sebagai operator, berharap industri CP seperti di Korea dan Jepang yang bisa menjadi tulang punggung industri telekomunikasi. Karena dalam uraian konten itu banyak yang bermanfaat, bukan hanya spam,” harapnya.
 
***
General Secretary IMOCA (Indonesian Mobile & Online Content Provider Association) Ferrij Lumoring pun memiliki harapan yang sama tentang peraturan yang seharunya diterapkan untuk CP. Dia menilai, aturan yang dibuat dalam revisi Peraturan Menteri No.1/2009, secara garis besar terlalu banyak kewajiban yang diterapkan untuk penyelenggara jasa penyediaan konten.
 
“Kalau terlalu banyak kewajiban bagi CP, tentu biaya yang dikeluarkan untuk menggarap konten akan tinggi juga. Bisa saja nanti skala bisnisnya tidak tercapai, maka bisnis konten ini bisa mati,” kata Ferrij.
 
“Yang kami perlukan itu adalah endorsment dari pemerintah. CP sebenarnya cukup menggunakan self regulated dari asosiasi yang menaunginya dan di dalam asosiasi itu juga ada kode etik yang harus dipatuhi oleh para CP tersebut dan pemerintah pun juga bisa berperan untuk mematikan kode etik itu berjalan baik dan dipatuhi,” pungkasnya.

(Andina Librianty)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement