Sindonews.com - Indonesia Corruption Watct (ICW) kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera mempublikasi laporan dana kampanye calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
Alasannya, hingga hari ini, KPU DKI Jakarta belum melaksanakan undang-undang yang mewajibkan KPU mempublikasikan dana kampanye seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2004.
"Panwaslu dan KPU DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan ini untuk menjadi masukan di dalam proses audit, terutama terkait dengan konfirmasi penyumbang," desak Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi melalui rilis kepada Sindonews, Minggu (1/7/2012).
Apung mensinyalir dalam dana kampanye itu terdapat modus yang harus segera ditindaklajuti. Modus yang dimaksud Apung, adanya dugaan penyumbang individu yang tidak jelas identitasnya dan sejumlah pelanggaran lain.(lin)
(Hariyanto Kurniawan)