Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

APMI Laporkan Primavision Makassar ke Polisi

Stefanus Yugo Hindarto , Jurnalis-Senin, 22 November 2010 |10:27 WIB
APMI Laporkan Primavision Makassar ke Polisi
A
A
A

JAKARTA - Aksi penindakan hukum terhadap pelaku pembajakan siaran televisi berbayar terus digencarkan. Para operator televisi berbayar yang telah mendistribusikan siaran tanpa izin satu persatu diciduk dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Salah satu penindakan dari banyak kasus yang berhasil digulung aparat hukum kini menjerat PT Primavision. Operator yang melakukan kegiatan ilegal tersebut merupakan salah satu operator televisi berbayar  dengan pelanggan terbesar di Makassar.

Primavision yang merupakan perusahaan milik Rahman Halid ini dilaporkan oleh Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) ke polisi. APMI melaporkan Primavision karena diduga kuat telah melakukan pembajakan dengan melakukan redistribusi siaran dari tiga channel premium yakni HBO, Cinemax, dan ESPN tanpa izin.

APMI yang merupakan wadah pengusaha siaran televisi berbayar ini mendesak kepolisian agar segera bertindak tegas terhadap para operator yang melakukan pendistribusian siaran tanpa izin, yang salah satu di antaranya adalah Primavision tersebut.

Pada Kamis (18/11/2010) kemarin APMI mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat terkait aksi pembajakan yang dilakukan Primavision. Turut hadir bersama APMI, Wakil Direktur MNC SkyVision, perusahaan pemilik siaran televisi berbayar Indovision dan Top TV, Handhianto S Kentjono. Handhianto turut hadir  untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan-Barat dalam kapasitas sebagai korban pembajakan Primavision sebagaimana dilaporkan APMI.

Upaya hukum yang dilakukan oleh APMI terhadap Primavision kali ini bukanlah yang pertama, namun merupakan kelanjutan dari pelaporan APMI atas Primavision pada bulan Juni lalu. Aksi pembajakan atau pencurian siaran oleh Primavision itu telah merugikan para anggota APMI sebagai pemilik hak siar ketiga channel tersebut. Sebab, pihak yang berhak mendistribusikan channel-channel tersebut kepada pelanggan hanyalah operator yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan memiliki kerjasama dengan channel-channel yang bersangkutan.

Sedangkan Primavision dituding tidak memiliki izin dan kerjasama untuk mendistribusikan ketiga channel tersebut. Dengan menyiarkan channel-channel itu, Rahman Halid sebagai pemilik Primavision pun diduga telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19  tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Hak Siar.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik polisi, Wakil Direktur MNC SkyVision Handhianto S Kentjono telah memberikan keterangan kepada polisi mengenai pelaporan APMI atas tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan milik Rahman Halid. MNC SkyVision merupakan salah satu anggota APMI yang dirugikan akibat ulah Primavision. Kapasitas Handhianto dalam pemeriksaan itu adalah perwakilan dari MNC SkyVision yang memiliki kontrak kerjasama yang sah untuk menyiarkan ketiga channel tersebut.

"Kami selalu mendukung upaya pemberantasan piracy, karenanya salalu siap dipanggil kemana pun untuk memberi kesaksian," terang Handhianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/11/2010).

Sebagai catatan, persoalan pembajakan oleh Primavision ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Rahman Halid juga masih berperkara terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta karena usaha Primavision miliknya menyiarkan siaran Piala Dunia 2010 yang lalu tanpa ada ijin. Dalam perkara itu Rahman Halid telah dilaporkan ke polisi oleh PT Elektronic City Entertainment (ECE).

Kelanjutan dari proses hukum pelaporan ini dilakukan agar berbagai persoalan pembajakan siaran televisi berbayar bisa segera diselesaikan. Hingga saat ini, terdapat sekitar 40-50 perusahaan televisi berbayar di Sulawesi Selatan yang menayangkan tiga channel tersebut tanpa izin.

Upaya hukum ini difokuskan kepada Primavision karena berdasarkan catatan APMI Primavision memiliki jumlah pelanggan terbesar mencapai ribuan pelanggan di wilayah Makassar. Terlebih Rahman juga merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Sulawesi Selatan.

Dengan menjerat secara hukum Primavision yang memiliki jumlah pelanggan terbesar diharapkan menjadi batu loncatan untuk mengambil langkah hukum yang lebih luas lagi sekaligus memberikan efek jera bagi operator lainnya yang juga melakukan pembajakan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APMI, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah untuk menindak secara hukum para pelaku pembajakan siaran televisi berbayar. Arya mendesak agar para pelaku pembajakan siaran, dalam hal ini Primavision bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Persoalan pembajakan seperti ini merupakan persoalan yang serius. Kami akan terus melakukan perang terhadap aksi-aksi pembajakan dan tidak akan segan-segan menindak secara hukum kepada siapa saja yang mendistribusikan siaran tanpa izin,” ungkap Arya.

Upaya hukum yang dilakukan terhadap Primavision ini merupakan bagian dari perang melawan tindakan pembajakan siaran televisi berbayar di Indonesia yang telah digagas para anggota APMI dengan dukungan penuh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak beberapa tahun belakangan ini.

Untuk informasi, hingga kini APMI mencatat setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga.

Upaya hukum kali ini diharapkan juga dapat terus berlanjut dan memberi efek positif atas upaya pemberantasan pembajakan di daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia. “Karena itu, selain mendorong upaya serius kepada aparat penegak hukum, kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menggunakan produk dan siaran yang legal supaya tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

(Sarie )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement