Apa Perbedaan Bus AKAP, AKDP, dan Pariwisata? Ini Penjelasannya

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 08 November 2026 06:41 WIB
Apa Perbedaan Bus AKAP, AKDP, dan Pariwisata? Ini Penjelasannya (Dok Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Apa perbedaan bus AKAP, AKDP, dan pariwisata? Ketiganya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda. 

Bus menjadi salah satu angkutan umum yang banyak digunakan masyarakat untuk bepergian, baik antarkota maupun ke luar daerah. Namun, tidak semua bus melayani rute dan kebutuhan perjalanan yang sama.

Lantas, apa yang menjadi pembeda antara bus AKAP, AKDP, dan pariwisata? Melansir berbagai sumber, berikut penjelasannya.

1. Bus AKAP

AKAP merupakan singkatan dari Antarkota Antarprovinsi. Sesuai dengan namanya, bus ini melayani perjalanan antarkota yang berada di provinsi berbeda, misalnya dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.

Karena melintasi wilayah provinsi yang berbeda, penyelenggaraan angkutan bus AKAP diatur pemerintah dan memerlukan perizinan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Aturannya tercantum dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Untuk tarif, bus AKAP kelas ekonomi memiliki ketentuan tarif dasar serta tarif batas atas dan bawah yang diatur pemerintah pusat. Sementara itu, tarif kelas non-ekonomi mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing layanan.

Adapun untuk terminal, bus AKAP beroperasi melalui terminal yang melayani angkutan antarprovinsi, seperti Terminal Pulogebang di Jakarta. Terminal tersebut dilengkapi berbagai fasilitas untuk menunjang perjalanan penumpang.

2. Bus AKDP

AKDP merupakan singkatan dari Antarkota Dalam Provinsi. Berbeda dengan AKAP, bus ini hanya melayani perjalanan antarkota atau antarkabupaten dalam satu provinsi, seperti dari Malang ke Surabaya yang sama-sama berada di Jawa Timur.

Dari sisi tarif, penetapan tarif bus AKDP kelas ekonomi menjadi kewenangan pemerintah daerah, sesuai wilayah operasinya. Untuk wilayah yang melintasi beberapa kabupaten atau kota dalam satu provinsi, penetapannya menjadi kewenangan gubernur.

Besaran tarifnya dapat berbeda-beda, bergantung pada jarak perjalanan dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Untuk terminal, bus AKDP dapat menggunakan terminal yang melayani angkutan dalam provinsi. Salah satu contohnya adalah Terminal Purabaya atau Terminal Bungurasih di Jawa Timur. Terminal tipe A ini melayani angkutan AKAP maupun AKDP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya