Komdigi Sosialisasikan Digitalisasi Sistem Perlindungan Sosial Terintegrasi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 20:33 WIB
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba.
Share :

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyosialisasikan digitalisasi sistem perlindungan sosial (Perlinsos) terintegrasi pertama di Indonesia. Perlindungan sosial digital ini, yang didasarkan pada Digital Public Infrastructure (DPI) yang telah dimutakhirkan, diharapkan dapat meminimalkan bantuan sosial yang salah sasaran, yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Program ini merupakan pilot project dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), yang berjalan dengan menggunakan data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah yang terhubung dan diverifikasi secara real-time. Ini menjadikan proses lebih transparan, dengan data yang lebih mutakhir, sehingga bantuan sosial bisa lebih tepat menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Digitalisasi ini terbagi dalam tiga bagian utama yaitu: Digital ID yang berfungsi memverifikasi identitas seseorang secara akurat, Data Exchange yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial, dan Digital Payment atau pembayaran digital, yang saat ini belum diimplementasikan.

Perlinsos digital diakses melalui portal mandiri yang dapat diakses masyarakat secara proaktif, untuk mengecek kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.

Masyarakat perlu melakukan proses verifikasi identitas yang melibatkan verifikasi biometrik yang divalidasi oleh Dukcapil melalui portal tersebut. Mereka kemudian dapat memilih program (PKH, Peluang Usaha, BPNT), yang memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah itu pengguna perlu mengisi data yang membutuhkan persetujuan atau consent dari pengguna, dan setelah pengajuan, pengguna akan mendapatkan nomor registrasi.

Proses verifikasi kelayakan pengajuan dilakukan sepenuhnya oleh sistem dengan memeriksa apakah pemohon memenuhi persyaratan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek kriteria yang berlaku seperti kepemilikan kendaraan roda empat, tagihan dan kapasitas listrik rumah, serta ada tidaknya kerabat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya