Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Jumat (6/3/2026), pemerintah menetapkan langkah teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas yang ditetapkan 28 Maret 2025 mewajibkan platform digital seperti media sosial dan game online melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi data, dan cyberbullying. Tujuannya adalah mencegah anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan, pornografi, hingga radikalisme.
Aturan ini menunda akses anak-anak ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan untuk platform berisiko rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” terang Meutya Hafid dalam rapat koordinasi pada Kamis (5/3/2026).