Komdigi Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Konten Positif Lewat CommuniAction

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 11:40 WIB
Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Komdigi, Nursodik Gunarjo membuka kegiatan CommuniAction Malang. 12 Februari 2026.
Share :

MALANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong generasi muda untuk memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Pasalnya, ruang digital memberikan peluang besar, tetapi juga memiliki banyak risiko.

Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Komdigi, Nursodik Gunarjo, mengatakan bahwa ruang digital membuka peluang generasi muda untuk belajar, berekspresi, dan berkembang. Namun, berbagai hal negatif juga bisa ditemukan di dalam ruang digital tersebut.

“Tetapi di dalamnya (ruang digital) juga terdapat tantangan seperti perundungan siber, eksploitasi daring, paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Nursodik saat membuka kegiatan CommuniAction Malang dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” yang digelar di Kota Malang, Kamis (12/2/2026).

Hadir mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) KPM Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, Nursodik mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

 

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting, namun implementasi perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, peningkatan kapasitas teknis, serta komunikasi publik yang responsif dan adaptif.

“Regulasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, kreatif, dan berdampak,” ujar Nursodik.

Dia menambahkan bahwa meski sudah ada PP Tunas, implementasi aturan perlindungan anak itu memerlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang tinggi, serta pendekatan komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data.

Karena itu, lewat CommuniAction dengan tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”, Kementerian Komdigi ingin mewujudkan komunikasi publik terkait perlindungan anak yang berbasis data, cepat tanggap, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang.

 

"Kami juga ingin menjadi penghubung dan penggerak yang berfungsi memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar-kementerian/lembaga (KL), pemerintah daerah (Pemda), komunitas, hingga generasi muda," tuturnya.

Kegiatan CommuniAction adalah gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak. Di sinilah pemerintah, komunitas, media, akademisi, dan generasi muda berkolaborasi sebagai mitra sejajar, bukan pihak yang saling berjauhan.

"Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa secara komunikasi. Kami ingin generasi muda yang mayoritas kreator konten bisa tetap bertanggung jawab dalam bermedia sosial," pungkas Nursodik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang, menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, khususnya bagi generasi muda.

 

Ia menjelaskan berbagai kasus seperti perundungan (bullying), penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap berawal dari aktivitas di media sosial yang tidak disaring dengan baik.

Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.

“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.

CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).

 

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Dwi Santoso atau akrab dipanggil Bang Anto Motulz. Selain kreator lintas bidang, Motulz juga aktif mengeksplorasi teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan strategi komunikasi dan produksi konten digital.

Kemudian Reza A. Maulana, praktisi Public Relations yang memiliki pengalaman kuat dalam membangun strategi komunikasi berbasis riset dan monitoring isu publik.

Selain itu ada Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, seorang aktivis dalam program-program perlindungan anak di Indonesia. Ia aktif mengampanyekan perlindungan anak dari kekerasan, pengasuhan positif, serta pentingnya reunifikasi keluarga bagi anak.

Hadir pula Hari Obbie, seorang Content Creator yang memiliki Certified AI Trainer. Ia juga aktif sebagai Social Media Agency serta pengajar Thematic Academy dan Digital Talent Scholarship (DTS) Kementerian Komdigi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya