Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui situs web atau kanal digital operator, maupun luring di gerai fisik yang disiapkan khusus untuk masyarakat pedesaan atau pengguna non-smartphone.
Dari 1 Januari hingga 1 Juni 2026, mekanisme registrasi menggunakan NIK/KK dan biometrik berjalan secara paralel. Bagi pelanggan lama, nomor tetap dapat digunakan tanpa registrasi ulang.
Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa langkah registrasi biometrik ini merupakan upaya untuk menekan kejahatan digital melalui nomor seluler seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.