Sebenarnya, di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam undang-undang. Hal ini diatur dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan, durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
"Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pom bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh. Ini juga bisa berguna untuk menghilangkan rasa jenuh setelah sekian jam berada di dalam mobil," ujar Sony.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah, tubuh manusia membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Ini diperlukan untuk menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.
"Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)