"Saat ini hanya sekira 3,9 persen kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan masuk ke jembatan timbang. Padahal, jika sistem WIM dimaksimalkan dan terintegrasi dengan UPPKB, jangkauan penindakan bisa diperluas secara signifikan," ucap Aan.
Dirjen Aan mengatakan pemanfaatan data WIM yang terintegrasi dengan sistem penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Meski saat ini bentuk sanksi masih berupa tilang, jika diterapkan secara konsisten, langkah tersebut tetap memiliki efek terhadap perusahaan angkutan barang.
"Kita bisa memperluas jangkauan UPPKB melalui dukungan WIM yang dimiliki Jasa Marga. Meski penindakan masih dalam bentuk tilang, jika dilakukan terus-menerus dan sistematis, akan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran," tuturnya.
(Rahman Asmardika)