Viral Sopir Bus Juragan99 Cekcok dengan Ambulans Gara-Gara Lampu Rotator

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 11:54 WIB
Viral Sopir Bus Juragan99 Cekcok dengan Ambulans Gara-Gara Lampu Rotator (Ist)
Share :

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) diduga sopir ambulans cekcok dengan sopir Bus Juragan 99 di ruas Tol Bandung KM 300. Percekcokan ini terjadi diduga akibat rotator ambulans yang terlalu terang dan membuat sopir bus silau.

1. Viral Sopir Bus Juragan99 Cekcok dengan Ambulans

Menurut kronologinya, sopir bus Juragan 99 itu mendahului mobil ambulans yang ada di depannya lalu memepetnya. Sopir ambulans yang tidak terima akhirnya mengajak debat sopir bus Juragan 99, hingga akhirnya cekcok terjadi.

Emosi sopir ambulance terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan99 menolak memberikan jalan. Alasannya, pengemudi PO Juragan99 tak fokus berkendara akibat lampu rotator yang terlalu terang.

"Menurut aturan, ambulance memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.

2. Regulasi Terkait Ambulans

Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans adalah memberikan ruang dan prioritas kepada ambulans untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya