JAKARTA - Polisi dapat memeriksa SIM dan STNK pengendara di berbagai tempat, termasuk di jalan-jalan kecil, juga dikenal sebagai "jalan tikus". Hal ini untuk memastikan pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki dokumen kendaraan yang sah.
Beberapa pengendara mencoba menghindari razia di jalan utama dengan melewati jalan tikus. Namun, polisi menyadari taktik ini dan melakukan pemeriksaan di daerah tersebut untuk menegakkan hukum. Untuk memastikan bahwa pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, polisi memeriksa SIM dan STNK di jalan tikus.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (9/1/2025), menurut peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 21 peraturan tersebut menyatakan, pemeriksaan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal ini juga menjelaskan, pemeriksaan tidak boleh dilakukan di tikungan jalan.
Selama tidak melanggar ketentuan, polisi dapat melakukan pemeriksaan di berbagai tempat. Selama tidak mengganggu keamanan atau ketertiban lalu lintas, pemeriksaan jalan tikus dianggap sah.
Untuk meningkatkan keselamatan di jalan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pengendara mematuhi peraturan dan memiliki dokumen yang sah.
2. Alasan Pemeriksaan di Jalan Tikus
Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan jalan tikus sering dilakukan. Pertama, pengendara yang ingin menghindari razia di jalan utama sering menggunakan jalan-jalan kecil. Polisi dapat menegakkan hukum dengan lebih baik dan mencegah pelanggaran dengan melakukan pemeriksaan di area tersebut.
Kedua, jalan tikus sering digunakan oleh pengendara yang ingin menghindari kemacetan atau mencari jalan lebih cepat. Namun, penggunaan jalan tikus tidak mengesampingkan kewajiban pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki dokumen kendaraan yang lengkap. Oleh karena itu, polisi berhak memastikan bahwa semua pengendara di mana pun mereka berada untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Pemeriksaan jalan tikus juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan berlalu lintas. Dengan melakukan pemeriksaan di berbagai tempat, pengendara diharapkan lebih patuh terhadap peraturan dan selalu membawa dokumen yang diperlukan saat berkendara.
Untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat, penting untuk dicatat, polisi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan saat melakukan pemeriksaan, termasuk menunjukkan surat tugas resmi.
Oleh karena itu, untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, penegakan hukum melakukan pemeriksaan SIM dan STNK di jalan tikus. Saat berkendara, diharapkan pengendara selalu mematuhi peraturan dan membawa dokumen yang lengkap.
(Erha Aprili Ramadhoni)