JAKARTA – Apakah pajak mobil jenis hybrid lebih mahal perlu untuk diketahui. Pasalnya, saat ini mobil jenis hybrid semakin banyak dipasarkan di Indonesia. Selain itu, masyarakat mulai terpikat dan banyak yang membeli mobil hybrid.
Pada dasarnya, menentukan besaran pajak mobil hybrid tergantung dari seberapa banyak karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan kendaraan tersebut. Dengan begitu, mobil yang menghasilkan karbondioksida (CO2) lebih sedikit, akan semakin rendah pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dikenakan.
Diketahui, mobil jenis hybrid termasuk salah satu jenis barang mewah, ini membuat pemilik mobil hybrid wajib untuk membayar PPnBM. Selain membayar PPnBM, pemilik mobil hybrid juga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang wajib untuk dibayarkan setiap tahunnya.
Lantas, apakah pajak mobil jenis hybrid lebih mahal daripada mobil konvensional? Berikut jawabannya.
Sebelumnya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Hanya kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV) yang tidak dikenakan pajak, karena tidak menghasilkan CO2.
Sementara itu, kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) termasuk kendaraan yang menghasilkan CO2, sehingga tetap dikenakan pajak kendaraan.
Namun, apabila dibandingkan mobil konvensional atau berbahan bakar fosil murni, ternyata besaran PPnBM mobil hybrid lebih murah. Besaran pajak mobil hybrid dimulai dari 15%, 25%, hingga 30% dengan menyesuaikan kapasitas silinder masing-masing mobil atau CO2 yang dihasilkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut ini besaran PPnBM mobil hybrid di Indonesia.
· PPnBM 15% dengan tarif 40% dari harga jual untuk mobil full hybrid bensin maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
· PPnBM 15% dengan tarif 40% dari harga jual untuk mobil full hybrid diesel maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 26 Km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.