Perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C di Indonesia

Muhammad Adli Arif, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 18:12 WIB
Ilustrasi,
Share :

Di sisi lain, terdapat pula SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum. Sama halnya dengan SIM perseorangan, SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut di antaranya.

  • SIM A umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya