Di sisi lain, terdapat pula SIM yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan umum. Sama halnya dengan SIM perseorangan, SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Berikut di antaranya.
- SIM A umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B1 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan barang umum, dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B2 umum, diperuntukkan bagi pengguna kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
(Rahman Asmardika)