Viral Komika Arafah Dilabrak Tetangga Gara-Gara Parkir Sembarangan, Pahami Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 11:00 WIB
Arafah Rianti. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir," tulis @dwi***.

"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," kata @yud***.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya