Demi menjaga iklim perdagangan yang lebih sehat dan menjaga agar UMKM lokal tidak mati, maka Menkominfo dengan tegas melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.
Saat ini, Temu masih terus mengurus izin operasionalnya agar dapat beroperasi di Indonesia.Aplikasi yang rilis sejak 2022 lalu itu mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian ditolak karena merek bisnis yang didaftarkan sudah terdaftar di Indonesia.
Berdasarkan informasi terbaru, Temu masih berupaya untuk mendapat izin operasional dengan melakukan banding ke Kemenkumham. Meski begitu, aplikasi ini kemungkinan tetap dilarang karena tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
(Rina Anggraeni)