Ini Alasan Kenapa Aplikasi Temu Asal China Bisa Merusak UMKM Indonesia

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Jum'at 04 Oktober 2024 15:08 WIB
Ini alasan kenapa aplikasi Temu asal China bisa merusak UMKM Indonesia (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA -  Ini alasan kenapa aplikasi Temu asal China bisa merusak UMKM Indonesia dibeberkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Sebab dapat  memunculkan persaingan dagang yang kurang sehat hingga dapat mematikan UMKM lokal. Oleh karena itu, Menkominfo melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.

“Termasuk juga dari kemarin saya selalu ditanya soal Temu, nggak, nggak boleh Temu. Saya akan keras Temu nggak boleh beroperasi di Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.

Untuk itu alasan kenapa aplikasi Temu asal China bisa merusak UMKM perlu dipertegas.

Perlu diketahui, Temu merupakan platform e-commerce asal China yang didukung oleh perusahaan PDD Holdings dengan kantor pusat yang berada di Boston Amerika Serikat.

Aplikasi ini memungkinkan pelanggan untuk mencari dan membeli berbagai macam produk dari fashion, elektronik, peralatan rumah tangga dan lain sebagainya langsung dari 80 pabrik di China.

Dengan kata lain, aplikasi ini menghubungkan langsung konsumen dan produsen yang berarti tidak akan ada lagi barang yang dijual melalui affiliator, reseller, distributor dan sebagainya.

Karena bisa langsung mendapatkan barang dari pabriknya, maka harga yang ditawarkan pun akan sangat mural. Alhasil, UMKM lokal yang menjual barang-barang sejenis dapat kalah saing hingga beresiko mati.

“Sebagai platform dari China di mana dia mendisrupsi bukan hanya sebagai e-commerce, dia dari pabrik langsung ke konsumen. Jadi bayangin dari pabrik langsung ke konsumen,” kata Budi Arie.

 

Demi menjaga iklim perdagangan yang lebih sehat dan menjaga agar UMKM lokal tidak mati, maka Menkominfo dengan tegas melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.

Saat ini, Temu masih terus mengurus izin operasionalnya agar dapat beroperasi di Indonesia.Aplikasi yang rilis sejak 2022 lalu itu mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian ditolak karena merek bisnis yang didaftarkan sudah terdaftar di Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru, Temu masih berupaya untuk mendapat izin operasional dengan melakukan banding ke Kemenkumham. Meski begitu, aplikasi ini kemungkinan tetap dilarang karena tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan yang berlaku di Indonesia.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya