JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video memperlihatkan truk menerobos perlintasan kereta api. Padahal, sinyal sudah menyala dan pintu perlintasan sudah menutup setengah sehingga kendaraan harus berhenti.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, yang memperlihatkan aksi tak terpuji dari kendaraan besar tersebut. Mirisnya, ada sebuah kendaraan Low SUV yang ikut menerobos pintu perlintasan.
"Detik-detik truk tabrak palang pintu kereta api yang mau menutup, hingga palang pintu rusak," bunyi keterangan dalam unggahan video tersebut.
Meski sudah menutup setengah, truk berukuran cukup besar itu tetap melaju hingga menghantam pintu perlintasan. Hasilnya, pintu perlintasan rusak berat, bahkan sampai terbawa oleh truk tersebut.
Dikabarkan peristiwa itu terjadi pada salah satu perlintasan yang ada di Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin (16/9/2024). Beruntung, belum ada kereta api yang melintas sehingga tidak terjadi kecelakaan mengerikan dalam peristiwa tersebut.
Meski sudah berusaha menerobos pintu perlintasan, truk tersebut tetap tidak bisa melintasi rel tersebut karena palang di sisi satunya sudah tertutup. Hal ini membuat petugas harus membuka kembali pintu perlintasan agar truk tersebut bisa melintas.
Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan aturan berkendara saat pengguna jalan melintasi jalur kereta api. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasar 296, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."