Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 09 September 2024 12:41 WIB
Ilustrasi.
Share :

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

  • Kendaraan plat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
  • Kendaraan umum yang tidak memiliki plat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  • Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.
  • Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  • Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya