Cara Klaim Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 30 Agustus 2024 16:23 WIB
Cara klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. (Jasa Raharja)
Share :

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans Rp500 ribu.

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya