Ilustrasi.
3. Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:
- Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing (i). network_id dan (ii). transport_stream_id
- Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.
- Pelaku usaha yang memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran layanan program siaran sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini mengajukan permohonan penetapan penomoran LCN kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai syarat dan ketentuan.
4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia.
(Rahman Asmardika)