Syarat, Cara dan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan serta Ganti Plat Nomor 2024

Redaksi, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 18:20 WIB
Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti pelat nomor 2024. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor bakal dibahas dalam artikel ini. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. 

Jika ingin membayar pajak motor 5 tahunan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut persyaratannya : 

STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Formulir permohonan perpanjang STNK
Surat kuasa, jika diwakilkan
Cek fisik kendaraan 

Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan 

Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, yaitu lewat offline dan online. Untuk offline, bisa mendatangi langsung kantor samsat setempat. Berikut penjabarannya : 

1. Pergi ke kantor samsat terdekat dengan membawa serta kendaraan yang dimaksud
2. Daftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya untuk dicek fisik
3. Legalisasi hasil cek fisik 
4. Isi berkas formulir perpanjangan STNK 5 tahunan kemudian serahkan ke loket
5. Selanjutnya, lakukan pembayaran 
6. Tunggu penerbitan STNK
7. Jika sudah selesai, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru. 

Cara perpanjang STNK 5 tahunan berikutnya bisa dilakukan lewat online. Berikut penjelasannya : 

 

1. Instal aplikasi Signal yang merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) melalui Play Store atau App Store
2. Login lalu daftarkan data diri
3.  Isi form pendaftaran data pribadi dan kendaraan
4. Selanjutnya, proses perpanjangan STNK 5 tahunan
5. Dapatkan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. 
6. Lakukan pembayaran 
7. Selanjutnya, bakal ada email pemberitahuan mengenai e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak email dikirim. 
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang didaftarkan dalam waktu satu minggu.

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Berikut rinciannya : 

-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya