Awas! Pengendara Motor yang Masuk Jalur Khusus Sepeda Bisa Dipenjara, Simak Aturannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 15:07 WIB
Ilustrasi Jalur Sepeda. (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu pada Pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tindakan pengendara motor yang masuk ke jalur khusus sepeda, adalah tindakan yang tidak memedulikan keselamatan pesepeda dan dapat dikenakan sanksi.

Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

Karena itulah masyarakat, terutama pengendara motor diimbau untuk mematuhi peraturan demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya