Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Simak Aturan-aturannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 18:13 WIB
Kendaraan bermotor.
Share :

JAKARTA – Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, selain mengatur perubahan status Jakarta, juga mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di wilayah ini.

Dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah dicanangkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan pada saat itu karena belum ada undang-undang yang mengatur. Tetapi, kini rencana itu kembali menjadi perbincangan, terutama setelah kondisi jalan di Jakarta semakin padat dan polusi semakin memburuk.

Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya