Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 11:30 WIB
Pemerintah larangan klakson telolet, ingatkan denda Rp500 ribu. (Okezone/Kemenhub)
Share :

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal terus mengingatkan operator bus agar tidak membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Pihaknya bakal menggandeng kepolisian untuk menindak bus yang kedapatan melanggar.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya