Pemerintah Larang Bus Klakson Telolet, Ingatkan Denda Rp500 Ribu

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 11:30 WIB
Pemerintah larangan klakson telolet, ingatkan denda Rp500 ribu. (Okezone/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Fenomena klakson telolet pada bus memakan korban beberapa waktu lalu. Seorang bocah tewas terlindas bus saat memburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hal ini.

Kemenhub meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Pihaknya mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran, seperti memasang klakson telolet. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya