Berminat Beli Mobil bekas di Pelalangan? Simak Tips Ini Biar Tak Tertipu

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 19:41 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Membeli mobil bekas menjadi salah satu pilihan bagi orang-orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga yang terjangkau. Salah satu pilihan untuk mendapatkan mobil bekas dengan kualitas yang baik dan harga di bawah pasaran adalah melalui pelelangan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan.

Di Indonesia, lelang dimulai pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada saat itu, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).

Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang. Meski peraturannya sudah jelas, perlu diketahui apa saja yang dibutuhkan saat mengikuti pelelangan.

Berbeda dari membeli mobil bekas, lelang dinilai cukup sulit dilakukan, terlebih pemain baru di bidang ini. Bagi yang masih tergolong pemula, sebaiknya simak beberapa tips yang dapat diterapkan seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Cek Harga Mobil di Pasaran

Melakukan pengecekan harga di pasaran bisa dijadikan referensi harga terendah sampai tertinggi atas unit mobil tersebut. Statusnya yang mobil bekas, maka harga yang dicari juga harus atas mobil bekas juga. Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, Anda akan terhindar dari risiko rugi karena over budget atau gagal mendapat unit mobil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya