Kenali Gerak-geriknya! Awas Penipuan Berkedok Pinjaman Online

Redaksi, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 11:45 WIB
Bahaya pinjol (Foto: Istimewa)
Share :

Setelah melakukan registrasi, pengguna dapat mengajukan pinjaman dalam aplikasi. Untuk mengajukan permohonan pinjaman, pengguna wajib memberikan informasi pribadi secara lengkap termasuk alamat, informasi kontak, bukti pendapatan, rekening bank, hingga mengunggah foto depan dan belakang KTP. 

Dengan memberikan berkas-berkas tertentu, calon korban dijanjikan mendapat pinjaman sekian. Padahal, penipu sedang mengumpulkan informasi pribadi korban untuk memeras. Tidak segan-segan pelaku akan meneror dan melecehkan korban hingga kontak yang telah diambil dari data ponsel korban.

Hal tersebut dilakukan secara terus menerus hingga korban merasa terintimidasi dan secara psikologis tertekan. Pada saat itulah dengan segala cara korban akan mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Dikutip dari welivesecurity, Google Play menanggapi persoalan mengenai pinjaman online ini dengan memulai kebijakan tambahan yang berlaku untuk aplikasi pinjaman. Pada kebijakan tersebut, Google Play menyatakan bahwa aplikasi pinjol dilarang meminta izin untuk mengakses data sensitif seperti media, kontak, nomor telepon, lokasi, dan data internal.

Meski begitu, kebijakan ini belum berdampak langsung mengingat masih adanya laporan yang diadukan terkait pinjol. (Hana Mufidah)

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya