4. Surat Tilang Online
Modus ini biasanya menyebarkan penipuan tilang melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan file APK palsu sebagai surat tilang online. Mereka berpura-pura menjadi polisi dan memberikan informasi palsu tentang denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Biasanya, pengguna diminta untuk mengunduh APK tersebut dan mengisi data.
Untuk menghindarinya, Anda tidak perlu membuka tautan atau mengunduh file dari pesan yang mencurigakan. Verifikasi informasi secara langsung dari sumber resmi, seperti situs web polisi atau layanan tilang yang sah. Ingatlah bahwa surat tilang resmi tidak akan dikirim melalui WhatsApp.
5. Modus Promo Menggunakan Link
Penipuan di WhatsApp juga bisa berkedok sebagai promosi. Biasanya, korban akan terpancing oleh promo menarik yang sebenarnya mengarahkan mereka ke tautan phishing yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi di ponsel.
Pengguna dapat menghindari hal ini dengan selalu waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi identitas pengirim sebelum melakukan tindakan apa pun. Selain itu, aktifkan fitur keamanan dua faktor (2FA) pada akun WhatsApp Anda untuk lapisan keamanan tambahan.
Untuk mengurangi risiko penipuan di WhatsApp, penting bagi pengguna agar selalu waspada, tidak membagikan informasi pribadi dengan sembarang orang, memverifikasi keaslian pesan atau tautan sebelum mengklik, dan mengaktifkan fitur keamanan yang disediakan oleh platform pesan tersebut. (Salsabila Nur Azizah)
(Saliki Dwi Saputra )