Biaya Pajak Mobil Lamborghini Aventador, Ini Baru Supercar

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 07:37 WIB
Ilustrasi untuk biaya pajak Lamborghini Aventador (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Mari mengetahui biaya pajak mobil Lamborghini Aventador yang tersohor sebagai mobil mewah.

 BACA JUGA:

Karena memiliki mobil mewah diyakini memberikan kebanggaan yang bisa meningkatkan status sosial di mata masyarakat.

Namun mempunyai mobil mewah tentu urusannya bukan sekedar membeli. Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil.

Mobil dengan tipe seperti ini sudah pasti memiliki pajak khusus yang wajib dibayar yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Mobil Lamborghini Aventador sudah dipastikan termasuk kelas Supercar. Mobil ini punya ciri khas desainnya aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.

Supercar bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia sebutan mobil supercar berdasarkan kapasitas mesinnya yaitu 3.000 hingga 5.000 cc.

Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (17/10/2023), berikut adalah biaya pajak mobil Lamborghini Aventador.

Setidaknya ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik Lamborghini Aventador yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya