JAKARTA – Guna meningkatkan kedisiplinan berkendara, Kepolisian Republik Indonesia (RI) memiliki wacana untuk menerapkan sistem poin pada pelanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa cara kerja sistem poin akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya. Sistem ini juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:
“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri, Selasa (26/9/2023).
Sebelum benar-benar menerapkan, Sigit meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan edukasi. Agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM mereka dicabut atas pelanggaran tertentu.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan, bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujar Sigit.
Sigit juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan hanya sekadar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tapi juga mencegah pelanggaran yang sama diulangi oleh pengendara lainnya.
BACA JUGA:
“Harapan kita bukan karena ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.
Sekadar informasi, sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi.
Tapi, Jika pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
(Imantoko Kurniadi)