Eits, TikTok Ternyata Sudah Kantongi Izin e-Commerce Sejak Juli 2023

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 08:12 WIB
Pro Kontra Social Commerce di Indonesia (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Pro kontra social commerce di Indonesia lewat TikTok Shop terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menutup TikTok Shop karena dianggap merugikan UMKM dan melanggar izin. Namun benarkah demikian?

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki blak-blakan jika kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk menutup TikTok Shop di Indonesia. Pihaknya hanya ingin melindungi pelaku UMKM karena masuknya produk impor dengan harga yang sangat murah.

"Jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya barang consumer good yang begitu murah sehingga dijual hampir tidak masuk akal di platform digital," kata Teten, Kamis (21/9/2023). 

Lebih lanjut, menurutnya kewenangan dan aturan soal TikTok Shop ada di Kominfo dan Kemendag. Lalu bagaimana apakah TikTok Shop di Indonesia?

Ternyata menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, TikTok telah mengantongi izin bisnis e-commerce sejak Juli 2023. Hal ini pun sudah Budi konfirmasi langsung ke manajemen TikTok saat dipanggil beberapa waktu yang lalu.

"Saya tanya ke TikTok, kamu kan izinnya sosial media, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut UU yang berlaku," kata Budi saat ditemui awak media, Kamis (21/9/2023). 

Sementara itu terkait indikasi predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop, Kominfo masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

"Nah, ini kan kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen," pungkasnya.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya