Ekosistem Kendaraan Listrik Masuk Prioritas APBN 2024

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 13:35 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Doc. Okezone)
Share :

Sekadar informasi, biaya pengisian kendaraan listrik telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.

Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp57 ribu, yang berlaku untuk sekali pengisian.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya