JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menghapus empat syarat subsidi motor listrik.
Kini, motor listrik subsidi bisa diperoleh oleh masyarakat seutuhnya melalui kebijakan baru satu KTP per satu unit.
Kebijakan ini diklaim bisa mempermudah pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta. Dari sebelumnya, penerima hanya ditargetkan untuk golongan yang menerima KUR, bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 va.
Merespons hal itu, Peneliti ekonomi dari INDEF, Nailul Huda, menegaskan bahwa kebijakan subsidi motor listrik dengan karakteristik masyarakat penerima menengah ke bawah kurang tepat.
"Lebih baik tidak ada subisidi motor listrik karena hanya dinikmati kalangan orang berpendapatan menengah ke atas saja," tegas Huda kepada Okezone, Jumat (1/9/2023).
Baiknya menurut Huda, subsidi motor listrik tidak menyasar untuk karakteristik masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih baik itu digunakan untuk insentif-insentif yang berhubungan dengan masyarakat miskin, seperti pengembangan usaha mikro atau insentif bagi sektor pertanian," ujarnya lebih lanjut.
Memang, kebijakan satu KTP untuk satu motor listrik, tidak dijelaskan secara spesifik seperti apa model penyaluranya, dan adakah batasan harga motor listrik yang bisa diboyong untuk kalangan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu atau tidak.
Ini tentu menjadi penting, pasalnya harga motor yang disajikan, dan bisa dipantau melalui laman SISAPIRa sangat beragam, dengan harga jual termurah ada dikisaran Rp5 jutaan.