Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:
Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.
(Hafid Fuad)