Biaya Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 dan Syarat Lengkapnya

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 10:59 WIB
Ilustrasi ujian SIM C (Foto: Yohanes Demo)
Share :

JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya