Biaya Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 dan Syarat Lengkapnya

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 10:59 WIB
Ilustrasi ujian SIM C (Foto: Yohanes Demo)
Share :

JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.

Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:

  • SIM C: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor dibawah 250 cc
  • SIM C I: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM C II: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik

Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:

  • SIM C: Rp 100.000,-
  • SIM C I: Rp 100.000,-
  • SIM C II: Rp 100.000,-

Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.

Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.

Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C:

  • Berusia 17 tahun
  • Membawa fotokopi KTP
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat medis
  • Syarat membuat SIM C I
  • Berusia 18 tahun
  • Sebelumnya telah mempunyai SIM C selama 1 tahun
  • Syarat membuat SIM C II
  • Berusia 19 tahun 
  • Sebelumnya telah mempunyai SIM C I selama 1 tahun

Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya