JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.
Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:
Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.
(Hafid Fuad)