JAKARTA - Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah SIM Indonesia sudah bisa dipakai di luar negeri? Karena saat ini tren wisata di luar negeri tidak lengkap tanpa mencoba sambil berkendara dengan mobil sewaan.
Namun masih banyak yang ragu apakah benar Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata juga bisa dipakai di beberapa negara. Sedangkan izin tersebut sudah berlaku sejak lama.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (21/8/2023), diketahui kekuatan hukum SIM domestik dari Indonesia sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.