Korlantas Soroti Pengguna Sepeda Listrik Anak-Anak, Imbau Tidak ke Jalan Raya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2023 07:35 WIB
Korlantas larang pengguna sepeda listrik ke jalan raya, imbau orangtua untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan kendaraan listrik tersebut. (Doc: Freepik)
Share :

JAKARTA – Penggunaan Sepeda listrik sudah menjamur dikalangan masyarakat, hanya saja banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.

Fenomena ini pun disorot pihak kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang pengendara anak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anaknya yang mengendarai sepeda listrik.

Dia juga tak mengizinkan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak turun ke jalan raya.

“Mereka turun ke jalan, ini yang bahaya. Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta Barat, belum lama ini.

Sekadar informasi, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya