“Banyak pelaku usaha yang ingin bergabung dengan kami. Selama mereka sejalan dengan misi dan visi TDI untuk memenangkan persaingan pasar motor listrik di Indonesia. Tentu saja sesuai dengan beberapa persyaratan, pasti kami akan membuka peluang tersebut bagi siapa saja,” ujar Awan.
Bagi produsen motor listrik yang ingin masuk dalam program bantuan pemerintah, syaratnya adalah produk mereka harus dirakit secara lokal dan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
(Citra Dara Vresti Trisna)